Sertifikat kompetensi kerja konstruksi (SKK) dan sertifikat badan usaha (SBU) mempunyai andil yang besar untuk keberlangsungan bisnis usaha. Apa perbedaan SKK dan SBU?
Perbedaan SKK dan SBU
Apa itu SKK konstruksi? Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) adalah Sertifikat Keterampilan/.Keahlian yang harus dimiliki seseorang yang ingin menjadi tenaga ahli/terampil di bidang konstruksi. Sebelum menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi, sertifikat ini dikenal dengan istilah SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan). SKK konstruksi sendiri menjadi salah satu dokumen persyaratan untuk memperoleh proyek-proyek konstruksi yang diberikan oleh pemerintah maupun swasta. Kewajiban terkait SKK sendiri diatur melalui surat edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 tentang perubahan atas surat edaran menteri PUPR No 30/SE/M/2020 tentang transisi layanan sertifikasi badan usaha & sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
Sedangkan sertifikasi badan usaha (SBU) jasa konstruksi atau SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan badan usaha jasa konstruksi untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa. Sertifikat ini dikeluarkan secara resmi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang menandakan bahwa pelaku usaha telah mendapatkan kelayakan dalam menjalankan usahanya. Untuk memperoleh SBU Konstruksi, BUJK dapat mengajukan permohonan kepada menteri yang melalui (Pasal 100 ayat (2) PP 5/2021). Sertifikat bidang usaha juga menjadi bukti pengakuan formal terhadap kesesuaian klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha yang dibuktikan dengan kepemilikan SBU.
Baca juga : Tujuan SKK Konstruksi dan SBU dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Persyaratan SKK
Berikut adalah persyaratan untuk memperoleh SKK Konstruksi.
- 1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- 2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- 3. Ijazah Terakhir S1 (Jurusan Teknik)
- 4. Pas Foto
- 5. Daftar Riwayat Hidup
- 6. No. Telp Aktif
- 7. Surat Rekomendasi dari Perusahaan
- 8. Mengisi Form Penilaian Mandiri
Masa berlaku SKK Konstruksi adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis.
Persyaratan SBU
Berikut adalah persyaratan untuk memperoleh SBU Jasa Konstruksi.
- 1. Akta Perusahaan beserta SK Pengesahan Kemenkumham (Seluruh Akta dari mulai pendirian sampai dengan perubahan terakhir)
- 2. NIB (Nomor Induk Berusaha)
- 3. NPWP Perusahaan
- 4. SKT Pajak Perusahaan
- 5. KTP dan NPWP Seluruh Pengurus dan Pemegang Saham Perusahaan
- 6. Foto Direktur Utama
- 7. No. Telp dan Email Perusahaan
- 8. SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Tenaga Ahli beserta dokumen pendukungnya
Baca juga : Apa Saja Dokumen Persyaratan SBU?
PT. Tiga Solusi Indonesia adalah perusahaan konsultasi terpercaya yang dapat membantu Anda dalam mendapatkan jasa pengurusan perizinan khusus konstruksi, ketenagalistrikan, legalitas perusahaan, dan sertifikasi sistem manajemen oleh tenaga ahli yang kompeten dibidangnya. Dapatkan pelayanan terbaik dengan harga terjangkau.