Dalam menjalankan bisnis di sektor konstruksi, kontraktor atau pemilik bisnis wajib mempunyai SKK konstruksi dan SBU yang dapat menunjukkan kemampuan dan pengalaman mereka dalam memberikan pelayanan konstruksi yang sesuai dengan standar yang ada.
SKK konstruksi adalah sertifikat tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi yang diperoleh melalui proses sertifikasi dan uji kompetensi sesuai klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi. Sedangkan SBU merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.
Seluruh kegiatan yang berhubungan konstruksi sangat memerlukan SKK dan SBU, termasuk dalam pengadaan barang/jasa untuk konstruksi. Hal ini sudah tertuang dalam Perpres No.16 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Pengadaan barang/jasa meliputi barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi, dan jasa lainnya.
Baca juga : Berapa Biaya Pembuatan SBU?
Tujuan pengadaan barang/jasa
- 1. Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
- 2. Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
- 3. Meningkatkan peran serta usaha mikro, kecil, dan menengah;
- 4. Meningkatkan peran pelaku usaha nasional;
- 5. Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
- 6. Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
- 7. Mendorong pemerataan ekonomi;
- 8. Mendorong pengadaan berkelanjutan.
Baca juga : Perbedaan SKK dan SBU
Kebijakan dalam pengadaan barang/jasa
- 1. Meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan barang/jasa;.
- 2. Melaksanakan pengadaan barang/jasa yang lebih transparan dan kompetitif;
- 3. Memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia dalam proses pengadaan barang/jasa;
- 4. Mengembangkan marketplace pengadaan barang/jasa;
- 5. Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta transaksi elektronik;
- 6. Mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI);
- 7. Memberikan kesempatan kepada UMKM;
- 8. Mendorong pelaksanaan penelitian dan industri kreatif;
- 9. Melaksanakan pengadaan berkelanjutan.
Baca juga : Persyaratan SBU 2023
PT. Tiga Solusi Indonesia adalah perusahaan konsultasi terpercaya yang dapat membantu Anda dalam mendapatkan jasa pengurusan perizinan khusus konstruksi, ketenagalistrikan, legalitas perusahaan, dan sertifikasi sistem manajemen oleh tenaga ahli yang kompeten dibidangnya. Dapatkan pelayanan terbaik dengan harga terjangkau