Tindakan penyuapan adalah tindakan memberikan uang, barang atau bentuk lainnya oleh pemberi suap kepada penerima suap dengan tujuan tertentu. Penyuapan bisa disebut juga sebagai tindakan memberi suap dan menerima suap. Memberi suap adalah tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang bermaksud untuk membujuk orang agar berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu. Di Indonesia sendiri kasus tindak penyuapan banyak terjadi, salah satunya di proyek konstruksi.
Sedangkan menerima suap adalah tindakan menerima sesuatu atau janji sedangkan ia mengetahui bahwa pemberian sesuatu itu dimaksudkan agar ia berbuat sesuai atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya. Dilansir dari katadata.id, Komisi Anti Korupsi (KPK) sudah menangani 1.194 kasus tidan pidana korupsi sejak tahun 2004 hingga 2001. Jenis perkara tindak pidana korupsi yang terbanyak adalah penyuapan yaitu 755 kasus.
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001)
Sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) adalah sistem yang memiliki persyaratan dan menyediakan panduan untuk menerapkan, menetapkan, dan meningkatkan sistem manajemen anti suap. SMAP ini bertujuan untuk mengurangi tindakan suap yang terjadi dalam suatu organisasi atau perusahaan, salah satunya di sektor konstruksi. Untuk mencegah tindak penyuapan, ISO mengeluarkan standar yang mengatur tentang penyuapan di organisasi yaitu ISO 37001 tentang sistem manajemen anti penyuapan.
Kebijakan Anti Penyuapan dalam Proyek Konstruksi
Berikut beberapa kebijakan yang dapat diterapkan saat menjalankan proyek konstruksi dengan mematuhi peraturan anti penyuapan yang berlaku.
- Sikap tegas tidak memperbolehkan penyuapan dalam setiap aktivitas yang dilakukan.
- Memotivasi dan melatih semua pegawai untuk peduli dan memahami dengan keyakinan yang baik untuk terlibat dalam pelaksanaan anti penyuapan tanpa takut tindakan balasan.
- Mewajibkan semua karyawan untuk mematuhi segala aturan, prosedur dan mempertahankan etika tata nilai dan norma yang tinggi dalam melaksanakan pekerjaan.
- Membangun hubungan yang saling menguntungkan berdasarkan integritas, kejujuran, dan keadilan dalam semua aktivitas yang dilakukan.
- Memenuhi dan menjalankan semua persyaratan SMAP ISO 37001 secara konsisten dengan cara perbaikan secara berkelanjutan.
- Mengupayakan pencegahan, pendeteksian dan penanganan terhadap penyuapan dan memberi wewenang secara independen kepada fungsi kepatuhan anti penyuapan.
- Terus berupaya menyempurnakan fungsi kepatuhan anti penyuapan.
- Memberikan sanksi yang tegas terhadap bentuk pelanggaran dan penyimpangan dari kebijakan anti penyuapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengembangan Kebijakan Anti Suap dalam Proyek Konstruksi
Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengembangkan kebijakan anti suap.
- Menetapkan strategi anti suap yang komprehensif dengan menguraikan tujuan, sasaran dan kegiatan yang diperlukan untuk mengurangi anti suap.
- Menerapkan kebijakan dan prosedur anti suap yang bertujuan untuk mengembangkan kode etik, membangun mekanisme perlindungan pelapor, dan menerapkan langkah-langkah untuk mencegah konflik kepentingan.
- Melatih dan mendidik pemangku kepentingan utama yang bertujuan untuk memberikan pelatihan dan pendidikan untuk pejabat pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan sektor swasta.
- Memantau dan mengevaluasi kemajuan yang bertujuan untuk mengujur kemajuan dan mengidentifikasi bidang-bidang yang memerlukan perbaikan.
- Menumbuhkan budaya integritas yang menjadi komponen dari setiap strategi anti suap.