Bisnis konstruksi dan bangunan adalah salah satu bisnis yang menjanjikan di Indonesia. Dalam dunia bisnis, bisnis konstruksi dan bangunan menjadi salah satu model bisnis yang sangat dinamis karena tingkat permintaan ataupun kondisi pasar yang sering berubah-ubah. Hal ini membuat perusahaan konstruksi harus menjadi fleksibel dan memiliki kemampuan manajerial yang baik.
Baca juga: Kewajiban dan Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Konstruksi
Bisnis konstruksi dan bangunan merupakan bisnis yang bergerak dalam bidang pembangunan, infrastruktur, sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan rencana dan aturan hukum yang berlaku. Konstruksi menjadi salah satu model bisnis dengan jumlah tenaga kerja yang besar sehingga berpotensi untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan akan mengurangi angka pengangguran di Indonesia.
Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Memulai Bisnis Konstruksi dan Bangunan
Hal-hal yang harus diperhatikan sebelum merintis bisnis konstruksi dan bangunan adalah:
- Kualifikasi badan usaha
Kualifikasi terdapat dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor Tahun 2017 tentang Usaha Jasa Konstruksi (UUJK) yang terdiri dari kualifikasi kecil, menengah, dan besar.
- Izin usaha
Izin usaha wajib dimiliki oleh perusahaan agar bisa beroperasi. Izin usaha ini diberikan oleh pemerintah daerah setempat didalam wilayahnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Izin usaha ini terdapat pada Pasal 26 ayat 2, Pasal 28 dan Pasal 29 ayat 1 UUJK.
- Sertifikat badan usaha
Sertifikat badan usaha juga perlu dimiliki oleh perusahaan konstruksi. Sertifikat badan usaha ini diatur dalam pasal 30 UUJK yang diterbitkan oleh badan sertifikasi terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang memenuhi kualifikasi.
- Tanda daftar pengalaman
Menurut pasal 31 UUJK, setiap badan usaha jasa konstruksi dengan kualifikasi menengah dan besar harus melakukan registrasi pengalaman pada kementrian terkait. Registrasi ini harus dibuktikan dengan tanda daftar pengalaman.
- Pemilihan jenis usaha
Dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 menganai UUJK, terdapat 3 pilihan jenis perusahaan konstruksi yang bisa dijadikan patokan dalam menjalani perusahaan konstruksi seperti usaha jasa konsultansi konstruksi, usaha pekerjaan konstruksi, dan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.