Dalam menjalankan usaha dibidang kontraktor listrik para pelaku usaha harus memperhatikan jenis-jenis usaha agar keberlangsungan operasional bisnis dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan target yang ditetapkan. Kontraktor listrik mempunyai peranan penting dalam pembangunan infrastruktur seperti gedung atau bangunan. Tanpa adanya listrik gedung dan bangunan yang sudah dibangun tidak akan bisa terpakai. Namun, sebelum menjalankan usaha kontraktor listrik para pelaku usaha harus mengetahui apa saja jenis izin yang harus dipenuhi untuk keberlangsungan aktivitas kontraktor listrik.
Apa itu kontraktor listrik?
Kontraktor listrik merupakan badan atau lembaga yang bertanggung jawab dalam memasang dan merawat sistem kelistrikan sebuah gedung atau bangunan. Dalam menjalankan usaha kelistrikan para kontraktor harus mempunyai pengalaman dan keahlian yang memadai karena faktor keselamatan menjadi prioritas utama yang harus diperhatikan. Pemerintah turut andil dalam mengawasi setiap proyek yang dilaksanakan oleh para kontraktor listrik, yaitu melalui penetapan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta PP No. 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Tugas kontraktor listrik diantaranya:
- 1. Membangun infrastruktur sistem kelistrikan
- 2. Menentukan desain pemasangan listrik
- 3. Pengadaan komponen listrik
- 4. Memasang listrik
- 5. Tes sistem kelistrikan
- 6. Perawatan sistem kelistrikan
Baca juga: Perbedaan SKK dan SBU
Jenis izin operasional untuk kontraktor listrik
Berdasarkan Undang– Undang Nomor 11 Tahun 2020 & Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 usaha penyediaan tenaga listrik ini terbagi menjadi 2 yaitu :
- 1. IUPTLU, merupakan izin untuk kepentingan umum yang jenis usahanya terdiri dari pembangkit tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, dan penjualan tenaga listrik. Dimana dapat dilakukan secara terintegrasi berdasarkan penetapan wilayah usaha (PPU/Public Private Utility). Izin ini diselenggarakan berdasarkan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (IUPTLU). Pelaku Usaha yang membutuhkan izin ini diantaranya: BUMN, BUMD, Swasta, Koperasi, dan Swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
- 2. IUPTLS, merupakan izin untuk kepentingan sendiri yang diselenggarakan berdasarkan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri (IUPTLS). yang diterbitkan oleh Menteri/Gubernur sesuai kewenangannya. Dalam hal ini menteri menetapkan besaran kapasitas pembangkit untuk IUPTLS.
Baca juga: Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Wajib Sertifikasi Kompetensi
PT. Tiga Solusi Indonesia adalah Perusahaan Konsultan yang dapat membantu dalam Jasa Pengurusan Perizinan Khusus Konstruksi, Ketenagalistrikan, Legalitas Perusahaan dan Sertifikasi Sistem Manajemen. Kami memiliki tenaga ahli yang profesional yang sudah banyak membantu organisasi dalam memenuhi kebutuhan mereka.