Tenaga listrik mempunyai peran penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional sebagai usaha penyediaan tenaga listrik oleh negara. Sehingga penyediaannya perlu terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan pembangunan agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata, dan berkualitas. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi dalam rangka memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan untuk mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan. Sertifikat ini diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang mendapatkan akreditasi atau penunjukan dari Menteri ESDM.
Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK)
Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan atau SKTTK adalah aturan, pedoman, atau rumusan suatu kemampuan tenaga teknik ketenagalistrikan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan didukung sikap serta penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada persyaratan unjuk kerja yang dibakukan berdasarkan konsensus pemangku kepentingan (Permen ESDM No. 6 tahun 2021). Proses penerbitan Sertifikat Kompetensi dilaksanakan melalui kegiatan sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan secara objektif agar dapat memberikan jaminan serta memperoleh keyakinan dan kepercayaan para pemangku kepentingan. Sertifikat Kompetensi ini wajib dimiliki oleh Tenaga Teknik Listrik dan dibutuhkan sebagai syarat pengajuan SBUJPTL & IUJPTL.
Dasar Hukum SKTTK
Berikut adalah dasar hukum sertifikasi SKTTK.
- 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
- 2. Undang-undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
- – Setiap Tenaga Teknik dalam usaha Ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi (Pasal 44 ayat 6).
- 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
- – Tenaga Teknik dalam usaha penyediaan Tenaga Listrik wajib memenuhi Standar Kompetensi yang dibuktikan dengn Sertifikasi Kompetensi (Pasal 47 ayat 1).
- 4. Permen ESDM Republik Indonesia No.46 Tahun 2017, tentang Standarisasi Kompetensi Tenaga Listrik Ketenagalistrikan.
- – Setiap Tenaga Teknik dan Asesor yang bekerja pada Usaha Ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi (Pasal 27 ayat 1).
- – Untuk dapat memiliki Sertifikat Kompetensi (sesuai Pasal 27 ayat 1), Tenaga Teknik dan Asesor harus mengikuti Sertifikasi Uji Kompetensi (Pasal 28 ayat 1).
- – Sertifikat Kompetensi (sesuai Pasal 28 ayat 1) dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang telah mendapatkan Akreditasi dari Menteri ESDM (Pasal 29 ayat 1).
Baca juga: Perbedaan SKK dan SBU
1 Comment
[…] Baca juga: Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Wajib Sertifikasi Kompetensi […]