Listrik memiliki peran penting dan strategis untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan penyediaannya harus ditingkatkan sesuai dengan perkembangan pembangunan agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata, dan bermutu. Penyediaan tenaga listrik bersifat padat modal dan teknologi yang sesuai dengan prinsip otonomi daerah dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Maka peran pemerintah daerah dan masyarakat harus ditingkatkan. Tidak hanya itu, panduan usaha penyediaan tenaga listrik seperti izin, jenis dan kebutuhannya juga harus diketahui.
Izin usaha penyediaan tenaga listrik merupakan izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Sedangkan izin operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Izin usaha penyediaan tenaga listrik bisa berakhir karena:
- Habis masa berlakunya dan tidak mengajukan perpanjangan.
- Dikembalikan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
- Dicabut oleh menteri.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Izin Operasi
Usaha penyediaan tenaga listrik dan izin operasi dalam UU Nomor 30 Tahun 2009, meliputi:
- Konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik.
- Pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik.
- Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik.
- Pemeliharaan instalasi tenaga listrik.
- penelitian dan pengembangan.
- pendidikan dan pelatihan.
- Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik.
- Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik.
- Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan.
- Usaha jasa lain dan secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.
Izin Operasi Tenaga Listrik
- Izin operasi diberikan menurut sifat penggunaannya, seperti:
- Penggunaan utama jika pembangkit tenaga listrik dioperasikan secara terus menerus dalam memenuhi kebutuhan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
- Penggunaan cadangan apabila pembangkit tenaga listrik dioperasikan hanya sewaktu-waktu untuk menjamin keberlanjutan dan keandalan penyedia tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
- Penggunaan cadangan apabila pembangkit tenaga listrik dioperasikan hanya sewaktu-waktu untuk menjamin keberlanjutan dan keandalan penyedia tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
- Penggunaan sementara, jika pembangkit tenaga listrik dioperasikan hanya untuk kegiatan yang bersifat sementara.
- Izin operasi tenaga listrik bisa berakhir karena:
- Habis masa berlaku dan tidak dilakukan perpanjangan.
- Dikembalikan oleh pemegang izin operasi.
- Dicabut oleh menteri.