Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilakukan berdasarkan izin usaha penyediaan tenaga listrik. Sedangkan usaha penyediaan tenaga listrik kepentingan sendiri dilakukan berdasarkan izin operasi yang dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, bupati atau walikota sesuai dengan kewenangannya. Untuk usaha penyediaan tenaga listrik yang dilakukan secara terintegrasi, usaha distribusi atau usaha penjualan, menteri, gubernur atau bupati dan walikota menerbitkan izin usaha penyediaan tenaga listrik setelah penetapan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik dari menteri.
Untuk mewujudkan tenaga listrik yang aman dan ramah lingkungan, peraturan pemerintah mengatur ketentuan keselamatan ketenagalistrikan yang mewajibkan instalasi tenaga listrik memiliki sertifikat laik operasi, peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik harus sesuai dengan standar nasional Indonesia dan tenaga teknik harus memiliki sertifikat kompetensi.
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 06 Tahun 2014, usaha penyediaan tenaga listrik terbagi dalam beberapa jenis seperti:
- Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
- Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
Jenis Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dibagi menjadi beberapa jenis menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 06 Tahun 2014 tentang ketenagalistrikan, seperti:
- Pembangkitan tenaga listrik.
- Distribusi tenaga listrik.
- Transmisi tenaga listrik.
- Penjualan tenaga listrik.
Jenis Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri terdiri atas:
- Pembangkitan tenaga listrik.
- pembangkitan tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik.
- Pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik.
Analisis Kebutuhan Penyediaan Tenaga Listrik Sesuai dengan Kegiatan Usahanya
- Untuk usaha distribusi tenaga listrik
- Strategi pengembangan sistem distribusi tenaga listrik.
- Kondisi usaha distribusi tenaga listrik.
- Rencana usaha distribusi tenaga listrik.
- Untuk usaha penjualan tenaga listrik
- Strategi penjualan tenaga listrik.
- Kondisi usaha penjualan tenaga listrik.
- Rencana usaha penjualan tenaga listrik.
- Untuk usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi
- Strategi pengembangan infrastruktur penyediaan tenaga listrik dan penjualan tenaga listrik.
- Ketersediaan sumber energi dan strategi pemanfaatannya.
- Kondisi usaha penyediaan tenaga listrik.
- Rencana penyediaan tenaga listrik.
Baca juga: Asas Ketenagalistrikan menurut UU Nomor 30 Tahun 2009