Tenaga listrik menjadi unsur penting dalam perkembangan pembangunan yang dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia. Semakin banyak pembangunan yang dilakukan semakin tinggi pula peluang bagi pelaku usaha kelistrikan. Agar dapat berpartisipasi dan memenangkan tender, pelaku usaha kelistrikan harus mempunyai izin operasional untuk bisa menjalankan bisnisnya. Izin ini dikenal dengan IUJPTL atau izin usaha jasa penunjang tenaga listrik.
IUJPTL merupakan bentuk perijinan yang harus dimiliki oleh badan usaha di bidang jasa penunjang tenaga listrik, seperti konsultasi bidang instalasi listrik, pemasangan instalasi listrik, pengoperasian instalasi listrik, dan sejenisnya. Selain itu, IUJPTL hukumnya wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha konstruksi dan akan diberikan kepada pemilik usaha yang telah memenuhi setiap persyaratan dan regulasi yang berlaku.
Baca juga : Tenaga teknik kelistrikan wajib sertifikasi kompetensi
Dasar hukum IUJPTL
Penerapan regulasi keselamatan ketenagalistrikan telah diatur pemerintah melalui:
- 1. UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
- 2. Pasal 16 menyatakan usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang memiliki sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi.
- 3. Pasal 18 menyatakan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik dilaksanakan setelah mendapatkan perizinan berusaha.
- 4. UU No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang diatur perubahannya pada UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.
Baca juga : berapa biaya pembuatan SBU?
Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Berdasarkan PP No. 25 Tahun 2021 Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik meliputi:
- 1. Konsultansi dalam bidang Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
- 2. Pembangunan dan pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
- 3. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
- 4. Pengoperasian instalasi tenaga listrik;
- 5. Pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
- 6. Penelitian dan pengembangan;
- 7. Pendidikan dan pelatihan;
- 8. Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
- 9. Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
- 10. Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan;
- 11. Sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan
- 12. Usaha jasa lain yang berkaitan secara langsung dengan pembangkitan tenaga listrik
Pasal 43 Ayat (2) PP No. 25 tahun 2021 juga menyatakan bahwa kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik ditetapkan berdasarkan:
- 1. Tingkat kemampuan usaha;
- 2. Kompetensi tenaga teknik.
PT. Tiga Solusi Indonesia adalah perusahaan konsultasi terpercaya di Indonesia yang dapat membantu Anda dalam mendapatkan jasa pengurusan perizinan khusus konstruksi, ketenagalistrikan, legalitas perusahaan, dan sertifikasi sistem manajemen oleh tenaga ahli yang kompeten dibidangnya. Dapatkan pelayanan terbaik dengan harga terjangkau dengan menghubungi kontak dibawah ini!