Dalam menjalankan usahanya, perusahaan harus melengkapi beberapa persyaratan legalitas. Salah satu syarat legalitas tersebut adalah memiliki yang namanya Sertifikat Badan Usaha atau SBU. Kepemilikan SBU sangat penting untuk sebuah usaha, khususnya jika ingin terlibat dalam proyek tender milik pemerintah.
Baca juga: Jenis SBU & SKK Dalam Pengadaan Barang Atau Jasa Pemerintah (Tender Konstruksi)
Apa itu Sertifikat Badan Usaha?
Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan dokumen sertifikat yang menunjukkan bahwa perusahaan konstruksi legal dan layak untuk menjalankan usahanya. SBU biasanya digunakan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi.
Pembuatan SBU dibantu oleh Lembaga Sertifikat Badan Usaha (LSBU) serta dibuat dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS). SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.
Dokumen Persyaratan SBU
Ada beberapa dokumen persyaratan SBU yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha, antara lain:
- NIB dan BAST ((Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama)
- Memiliki akun OSS yang aktif dan teregistrasi
MPU/RAB/BOQ
- SK Kumham
- Pas foto terbaru dari Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
- Data pemegang saham
- Akta pendirian dan perubahannya (jika ada).
- Data badan usaha berupa nomor telepon, NPWP, data badan usaha, serta Email.
- Data penanggung jawab berupa alamat Email, nomor telepon, NPWP, nama, hingga data lengkap penanggung jawab.
Alur Pembuatan SBU
Setelah syarat-syarat pembuatan SBU dipenuhi, maka Perusahaan perlu memperhatikan alur pembuatan SBU, yaitu:
- Membuat Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)
Dalam menjalankan proyek konstruksi di Indonesia, Kontraktor wajib memiliki tenaga ahli/teknik Konstruksi yang diakui kompetensinya dengan bukti pengakuan formal berupa SKK Konstruksi. Tenaga Ahli/Teknik akan didaftarkan oleh Badan Usaha secara resmi sebagai PJT (Penanggung Jawab Teknik) dan PJK (Penanggung Jawab Klasifikasi). SKK dibutuhkan dalam proses registrasi pembuatan izin SBU jasa konstruksi.
- Mendaftar keanggotaan asosiasi
Pastikan asosiasi sudah terakreditasi. Selain itu, pastikan pula asosiasi tersebut sudah memiliki izin operasi dan terdaftar dalam LPJK. Berikut ini beberapa asosiasi jasa konstruksi yang ada di Indonesia:
- Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI)
- Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI)
- Asosiasi Kontraktor Ketenagalistrikan Indonesia (AKLINDO)
- Asosiasi Perusahaan Perkumpulan Kontraktor Nasional (PERKASINDO)
- Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia (ASKINDO)
- Gabungan Perusahaan Konstruksi Indonesia (GABPEKSI)
- Pengajuan dan penerbitan SBU
Pengajuan dilakukan secara daring dengan sistem OSS. Berikut beberapa langkah untuk mengajukan SBU melalui sistem OSS:
- Masuk ke halaman https://oss.go.id/.
- Buat akun OSS sesuai petunjuk, kemudian login.
- Ajukan pembuatan SBU dengan mengisi syarat yang dibutuhkan. Jika sudah lengkap, maka akan terbit NIB bersamaan dengan sertifikat yang belum terverifikasi.
- Sistem akan mengarahkan Anda ke portal perizinan PUPR untuk memproses SBU.
- Pilih Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) untuk membantu proses pengajuan SBU.
- Isi semua data dan penuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, lalu unggah.
- Jika selesai terunggah, Anda sudah bisa memproses pengajuan Sertifikat Badan Usaha melalui sistem OSS.
- LPJK PUPR ajab memproses pencatatan dan penomoran SBU, kemudian SBU Anda sudah bisa terbit.