Dalam industri konstruksi yang kompleks dan penuh risiko, keberadaan legalitas perusahaan konstruksi menjadi aspek krusial yang tidak dapat diabaikan. Legalitas bukan hanya sebagai formalitas administratif, namun juga merupakan landasan hukum yang menunjukkan bahwa suatu perusahaan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan memiliki legalitas yang lengkap dan sah, perusahaan konstruksi dapat menjalankan operasionalnya secara profesional, dipercaya oleh klien, serta mampu bersaing dalam tender proyek berskala kecil maupun besar.
Legalitas juga menjadi tolak ukur kredibilitas dan integritas usaha, yang sangat dibutuhkan dalam kerja sama dengan pihak swasta maupun instansi pemerintah. Selain itu, keberadaan legalitas yang jelas membantu perusahaan menghindari berbagai risiko hukum, administrasi, dan sanksi yang mungkin timbul di kemudian hari. Dalam era keterbukaan informasi dan digitalisasi layanan perizinan, proses pengurusan legalitas pun kini semakin mudah diakses, bahkan oleh usaha kecil dan menengah.
Apa Saja Legalitas yang Wajib Dimiliki Perusahaan Konstruksi?
Berikut adalah legalitas yang wajib dimiliki oleh perusahaan konstruksi di Indonesia agar dapat beroperasi secara sah, profesional, dan sesuai peraturan yang berlaku:
Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB adalah identitas resmi yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). NIB wajib dimiliki oleh semua jenis badan usaha, termasuk perusahaan konstruksi, dan berfungsi sebagai izin dasar untuk menjalankan usaha.Sertifikat Badan Usaha (SBU)
SBU diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan menjadi syarat utama untuk mengikuti proyek konstruksi, terutama yang dibiayai oleh pemerintah. SBU menunjukkan klasifikasi dan kualifikasi usaha konstruksi yang dimiliki perusahaan.Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) sebelum sistem OSS RBA
Dalam sistem baru OSS Berbasis Risiko, IUJK tidak lagi berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari perizinan berusaha berbasis risiko. Namun, pemenuhan standar usaha jasa konstruksi tetap wajib, tergantung pada skala dan risikonya.Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)
SKK wajib dimiliki oleh tenaga kerja konstruksi (seperti manajer proyek atau pelaksana lapangan) untuk menunjukkan bahwa mereka memiliki keahlian dan sertifikasi sesuai standar nasional.Legalitas Badan Usaha (Akta Pendirian & SK Kemenkumham)
Perusahaan konstruksi harus berbadan hukum, seperti PT atau CV, dan memiliki akta pendirian serta pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, sebagai bukti legalitas pendirian usaha.NPWP Perusahaan (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Wajib untuk keperluan perpajakan perusahaan, terutama jika mengikuti proyek besar atau kerja sama dengan instansi pemerintah.KBLI Konstruksi
Pastikan perusahaan memilih kode KBLI yang sesuai saat mendaftarkan usahanya, seperti KBLI 41011 (konstruksi gedung hunian) atau kode lain tergantung jenis layanan konstruksi yang dijalankan.
Memastikan legalitas perusahaan konstruksi bukan hanya soal memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi fondasi kepercayaan dan profesionalisme dalam menjalankan proyek. Mulai dari SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja), SBU (Sertifikat Badan Usaha), hingga izin usaha berbasis OSS dan dokumen pendukung lainnya, seluruh aspek legalitas tersebut wajib dimiliki agar perusahaan dapat mengikuti tender, menjalin kerja sama, dan berkembang secara berkelanjutan.
Bagi Anda yang sedang merintis atau ingin menyempurnakan legalitas perusahaan konstruksi, pastikan proses pengurusan dilakukan secara benar, tepat, dan sesuai regulasi terbaru. Jika Anda membutuhkan bantuan profesional dalam pengurusan SBU atau dokumen legal lainnya, silakan kunjungi situs jasapembuatansbu.com . Kami siap membantu proses legalisasi usaha Anda dengan cepat, transparan, dan didampingi oleh tim berpengalaman di bidang jasa konstruksi.
Baca juga: Cara Perusahaan Konstruksi untuk Mengurangi Dampak Lingkungan