Tindak pidana korupsi bisa disebabkan oleh berbagai macam faktor, salah satunya adalah dengan konflik kepentingan. Jika tidak diselesaikan dengan baik, konflik kepentingan bisa menyebabkan korupsi dan tentunya akan menimbulkan kerugian untuk negara. konflik kepentingan adalah situasi dimana pejabat publik memiliki kepentingan pribadi atau kepentingan lainnya yang bisa mempengaruhi kinerja jabatan publiknya yang seharusnya objektif. Mengembangkan kebijakan anti penyuapan dalam proyek konstruksi tentunya juga sangat dibutuhkan.
Jika perusahaan bisa mencegah konflik kepentingan agar tidak terjadi korupsi, maka organisasi bisa mengurangi risiko korupsi dalam organisasi. Salah satu cara yang bisa dilakukan oleh perusahaan adalah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Indonesia. SMAP atau ISO 37001 adalah standar pertanggungjawaban korporasi yang berkaitan dengan PERMA No. 13 Tahun 2016 tentang prosedur penanganan kasus kriminal korupsi.
Bagaimana ISO 37001 Mencegah Konflik Kepentingan?
Dengan mengimplementasikan ISO 37001, perusahaan bisa mencegah potensi konflik kepentingan dan potensi pertanggungjawaban perusahaan. Konflik kepentingan yang sering terlibat dalam proses rekrutmen karyawan, purchasing dan akuisisi dan dalam ISO 37001 terdapat klausul 7.2 yang mensyaratkan perusahaan untuk melakukan background screening terhadap calon karyawan atau karyawan yang akan bertanggung jawab dalam sebuah departemen yang memiliki risiko tinggi penyuapan. Selain melakukan screening terhadap sumber daya manusia, pada klausul 8.2 juga mensyaratkan perusahaan untuk melakukan due diligence terhadap bisnis yang akan diakusisi.
Cara Mencegah Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan memiliki dampak buruk pada perusahaan ataupun pelakunya. Kondisi ini dapat dicegah dengan menghindari sumber-sumber konflik kepentingan, seperti:
- Menolak dan menghindari pemberian hadiah yang berhubungan dengan jabatan.
- Menghindari atau membatasi kepemilikan aset pada perusahaan yang bisa terkait dengan pelaksanaan tugas jabatan.
- Menghindari melakukan pekerjaan diluar pekerjaan saat ini.
- Menghindari rangkap jabatan.
- Menghindari dan membatasi diri berinteraksi langsung dengan pihak terkait yang dilarang oleh kode etik dan berpotensi bisa menyebabkan konflik kepentingan oleh publik.
- Membatasi dan mengurangi kepentingan pribadi yang bisa mempengaruhi pelaksanaan tugas.
- Mendorong perbaikan sistem pengelolaan konflik kepentingan di instansi untuk menutup celah pelanggaran terhadap kebijakan konflik kepentingan.