Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau dikenal dengan SBUJPTL adalah bukti pengakuan formal Badan Usaha di bidang Kelistrikan yang menyatakan telah berkompetensi sesuai klasifikasi pekerjaan yang dijalankan, dan menjadi syarat pengajuan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL). Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang telah diakreditasi oleh kementerian ESDM.
Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Baca juga : Dasar Hukum dan Klasifikasi IUJPTL
Persyaratan SBU Kelistrikan
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan sertifikat badan usaha.
- Persyaratan administrasi
- Akta pendirian badan usaha;
- Penetapan badan usaha sebagai badan hukum; atau bukti legalitas lainnya yang setara;
- Nomor pokok wajib pajak (NPWP);
- Laporan keuangan;*)
- Surat pernyataan dari pemohon terkait kebenaran dokumen.
- Persyaratan teknis
- Penanggung Jawab Teknik yang bersertifikat kompetensi untuk setiap sub bidang usaha yang diajukan;
- Tenaga Teknik yang bersertifikat kompetensi untuk setiap sub bidang usaha yang diajukan;
- Surat penunjukan Penanggung Jawab Teknik yang ditandatangani kedua belah pihak antara Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) dan Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU) untuk setiap sub bidang usaha yang diajukan;
- Surat penunjukan tenaga teknik yang ditandatangani kedua belah pihak antara Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) dan Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU) untuk setiap sub bidang usaha yang diajukan;
- Surat pernyataan bekerja pada Badan Usaha dari masing-masing Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik.
Baca juga : Persyatan SBU yang wajib diketahui perusahaan
7 Tahapan Sertifikasi Badan Usaha dan Akreditasi Kelistrikan
Pasal 30 Permen ESDM 12 Tahun 2021 menyatakan bahwa Permohonan Akreditasi sebagai lembaga sertifikasi ketenagalistrikan dikenai biaya sesuai dengan ketentuan perundang – undangan di bidang PNBP. Berikut sejumlah tahapan Sertifikasi Badan Usaha dan Akreditasi Kelistrikan.
- Mengajukan permohonan akreditasi lembaga sertifikasi ketenagalistrikan.
- Assesment dokumen permohonan akreditasi.
- Lembaga sertifikasi akan menilai dokumen yang ada apakah sesuai atau tidak.
- Asesmen lapangan.
- Penilaian hasil assesment dan rapat pleno panitia akreditasi ketenagalistrikan.
- Rekomendasi panitia akreditasi ketenagalistrikan.
- Mendapatkan sertifikasi akreditasi.
Baca juga : Berapa Biaya Pembuatan SBU?
PT. Tiga Solusi Indonesia adalah perusahaan konsultasi terpercaya di Indonesia yang dapat membantu Anda dalam mendapatkan jasa pengurusan perizinan khusus konstruksi, ketenagalistrikan, legalitas perusahaan, dan sertifikasi sistem manajemen oleh tenaga ahli yang kompeten dibidangnya. Dapatkan pelayanan terbaik dengan harga terjangkau dengan menghubungi kontak dibawah ini!