Salah satu faktor adanya tindakan kasus korupsi dan penyuapan di perusahaan adalah konflik kepentingan atau conflict of interest. Tindak korupsi memang tidak selalu diawali dengan konflik kepentingan. Semua tindak korupsi mengandung unsur konflik kepentingan dan bisa jadi tidak terdeteksi selama bertahun-tahun. Jika perusahaan bisa mencegah tindak konflik kepentingan agar tidak terjadi korupsi dan penyuapan, maka organisasi bisa memperkecil risiko tindak korupsi di dalam perusahaan dan lini bisnis. Ada beberapa cara mencegah konflik kepentingan pada sistem manajemen anti penyuapan.
Salah satu cara yang bisa dilakukan perusahaan untuk mencegah konflik kepentingan adalah dengan menerapkan Anti Bribery Management System (ABMS). Di Indonesia ABMS atau ISO 37001 adalah sebuah standar penanggung jawaban korporasi yang berkaitan dengan PERMA No. 13 Tahun 2016 tentang prosedur penanganan kasus kriminal korporasi.
Bentuk Konflik Kepentingan
Beberapa bentuk konflik kepentingan yang sering kali terjadi dan dihadapi oleh penyelenggara negara antara lain seperti:
- Situasi yang menyebabkan pengguna aset jabatan atau instansi untuk kepentingan pribadi.
- Situasi yang menyebabkan seseorang menerima pemberian hadiah atas suatu jabatan.
- Penangkapan jabatan di beberapa lembaga yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya.
- Situasi yang menyebabkan informasi rahasia jabatan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
- Situasi dimana kewenangan penilaian suatu objek kualifikasi dimana objek tersebut hasil dari penilai.
- Situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak mengikuti prosedur karena ada pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi.
- Situasi untuk menerima tawaran pembelian saham pihak masyarakat.
- Situasi dimana adanya kesempatan penyalahgunaan jabatan.
- Situasi yang memungkinkan penggunaan diskresi yang menyalahgunakan wewenang.
Tips Menyelesaikan Konflik Kepentingan
Penanganan konflik kepentingan dilakukan melalui perbaikan seperti nilai, sistem, pribadi, dan budaya. Adapun prinsip dasar yang terkait dengan hal tersebut, seperti:
- Mengutamakan kepentingan publik penyelenggara negara harus memperhatikan peraturan undang-undangan dan kebijakan yang berlaku dan tidak memikirkan keuntungan pribadi.
- Mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap teladan penyelenggara negara harus menjaga integritas sehingga bisa menjadi teladan bagi penyelenggara negara lainnya dan untuk masyarakat.
- Menciptakan keterbukaan penanganan dan pengawasan konflik kepentingan penyelenggara negara harus terbuka atas pekerjaan yang dilakukannya.
- Menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap konflik kepentingan tersusun dan dilakukannya kebijakan dan praktik manajemen yang mendorong pengawasan kepentingan secara efektif.