Salah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi adalah memiliki peralatan konstruksi sendiri ataupun sewa. Peralatan konstruksi yang dimiliki merupakan peralatan utama yang layak fungsi dan layak operasi sesuai dengan subkualifikasi usaha pekerjaan konstruksi umum dan spesialis termasuk pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Dasar Hukum
Ketentuan mengenai peralatan konstruksi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor PUPR dan Peraturan Menteri PUPR No 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
Baca juga : Berapa biaya pembuatan SBU?
Persyaratan Peralatan Konstruksi
Penilaian kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi hanya dilakukan untuk BUJK yang melakukan kegiatan usaha pekerjaan konstruksi sebagai Kontraktor yang meliputi:
- 1. BUJK pekerjaan konstruksi umum
- 2. BUJK pekerjaan konstruksi terintegrasi
- 3. BUJK pekerjaan konstruksi spesialis
Berdasarkan PP No. 5 tahun 2021 Kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi harus memenuhi persyaratan berikut:
- 1. Paling sedikit jumlah peralatan utama untuk setiap subklasifikasi.
- 2. Kemampuan dalam penyediaan peralatan wajib disediakan Pelaku Usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SBU konstruksi diterbitkan.
- 3. Kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi dikecualikan untuk jasa konsultansi konstruksi bersifat umum.
Penilaian kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi untuk kegiatan usaha pekerjaan konstruksi bersifat umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- 1. Kualifikasi kecil, memiliki peralatan utama paling sedikit 1 (satu) per sub klasifikasinya.
- 2. Kualifikasi menengah, memiliki peralatan utama paling sedikit 2 (dua) per sub klasifikasinya.
- 3. Kualifikasi besar, memiliki peralatan utama paling sedikit 3 (tiga) per sub klasifikasinya
- 4. Kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA, memiliki paling sedikit 5 (lima) peralatan utama per sub klasifikasinya.
Sedangkan penilaian kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi untuk kegiatan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- 1. Memiliki peralatan utama paling sedikit 3 (tiga) per sub klasifikasinya.
- 2. Kantor perwakilan BUJKA, memiliki paling sedikit 5 (lima) peralatan utama per sub klasifikasinya.
Sanksi terkait pemenuhan Alat Konstruksi
Sesuai PP No. 5 Tahun 2021 bahwa BUJK yang terlambat melakukan pemenuhan persyaratan minimal jumlah peralatan utama untuk setiap subklasifikasi dapat dikenakan sanksi berupa denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:
- 1. BUJK nasional kualifikasi kecil denda keterlambatan Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari
- 2. BUJK nasional kualifikasi menengah denda keterlambatan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari
- 3. BUJK nasional bersifat spesialis denda keterlambatan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari
- 4. BUJK nasional kualifikasi besar denda keterlambatan Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hari
- 5. BUJKA kualifikasi besar dan BUJKA bersifat spesialis denda keterlambatan Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per hari.
Baca juga : Perbedaan SKK dan SBU