Penerapan ISO 37001 menjadi tonggak penting dalam upaya mencegah dan mengurangi praktik suap yang selama ini membayangi proses tender di sektor konstruksi. Sebagai standar internasional untuk sistem manajemen anti suap, ISO 37001 mendorong perusahaan agar memiliki mekanisme yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi dalam setiap tahapan pengadaan proyek.
Dalam dunia konstruksi yang melibatkan berbagai pihak dan nilai investasi besar, risiko terjadinya penyimpangan dan suap sering kali sulit dihindari. Namun, melalui implementasi ISO 37001, perusahaan dapat membangun sistem pengendalian yang efektif, mulai dari penetapan kebijakan anti suap, pelatihan etika bagi karyawan, hingga audit internal yang memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Lebih dari sekadar kepatuhan administratif, penerapan standar ini juga memperkuat reputasi perusahaan di mata klien, investor, dan lembaga pemerintah.
Mengapa ISO 37001 Menjadi Syarat Wajib di Tender Konstruksi?
ISO 37001 menjadi salah satu syarat wajib dalam tender konstruksi karena standar ini berperan penting dalam memastikan proses pengadaan proyek berjalan secara transparan, etis, dan bebas dari praktik suap. Industri konstruksi dikenal memiliki risiko tinggi terhadap tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang karena melibatkan nilai kontrak besar, banyak pihak terkait, serta proses seleksi penyedia jasa yang kompleks. Melalui penerapan ISO 37001 Sistem Manajemen anti Suap, perusahaan dituntut memiliki kebijakan, prosedur, dan pengendalian internal yang mampu mencegah, mendeteksi, dan menanggulangi tindakan suap di setiap tahap proyek.
Lembaga pemerintah dan pemilik proyek swasta juga menjadikan sertifikasi ISO 37001 sebagai indikator bahwa suatu perusahaan memiliki komitmen nyata terhadap integritas dan tata kelola yang baik (good governance). Dengan begitu, perusahaan yang telah tersertifikasi ISO 37001 lebih dipercaya untuk mengelola proyek secara profesional dan sesuai regulasi. Kewajiban ini juga sejalan dengan upaya nasional dalam mendukung transparansi dan pencegahan korupsi di sektor konstruksi, menjadikan ISO 37001 bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi penting bagi terciptanya industri yang bersih dan berdaya saing tinggi.
Studi Kasus: Dampak Nyata Penerapan ISO 37001 dalam Mengurangi Praktik Suap di Tender Konstruksi
Sebagai salah satu BUMN konstruksi terbesar di Indonesia, PT Waskita Karya mulai menerapkan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Suap sejak tahun 2018. Langkah ini diambil setelah meningkatnya perhatian publik terhadap praktik korupsi di sektor infrastruktur.
Dengan penerapan ISO 37001, Waskita membentuk Unit Kepatuhan dan Pengendalian Gratifikasi, memperketat sistem seleksi vendor, dan mewajibkan seluruh pegawai menandatangani pakta integritas.Dampaknya, proses tender proyek menjadi lebih transparan laporan gratifikasi meningkat (tanda meningkatnya kesadaran pelaporan), dan tidak ada kasus suap besar yang ditemukan dalam audit internal pasca-sertifikasi. Hasilnya, tingkat kepercayaan mitra kerja dan pemerintah terhadap Waskita meningkat signifikan.
Studi kasus penerapan ISO 37001 menunjukkan bahwa sistem manajemen anti penyuapan mampu memberikan dampak nyata dalam mengurangi praktik suap pada proses tender konstruksi. Dengan adanya kebijakan yang jelas, mekanisme pengendalian yang terstruktur, serta peningkatan kesadaran seluruh pihak yang terlibat, perusahaan dapat menjalankan proses tender secara lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas. Penerapan ISO 37001 tidak hanya membantu meminimalkan risiko hukum dan reputasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pemilik proyek, mitra kerja, dan pemangku kepentingan lainnya.
Bagi perusahaan konstruksi, hal ini menjadi nilai tambah yang signifikan dalam persaingan tender yang semakin ketat. Agar implementasi sistem dan pemenuhan persyaratan pendukung termasuk legalitas usaha, dapat berjalan optimal, perusahaan dapat memanfaatkan layanan profesional dari jasa pembuatan SBU sebagai solusi pendampingan yang tepat.
Baca juga: Panduan Integrasi ISO 37001
