Dalam era globalisasi, sektor konstruksi mengalami perubahan signifikan dengan melibatkan TKA atau Tenaga Kerja Asing yang memiliki kompetensi khusus, terutama yang berkaitan dengan teknologi yang kompleks. Menurut Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021, tenaga kerja konstruksi asing adalah individu yang bekerja di negara yang bukan merupakan negara asal mereka. TKA ini mungkin akan terlibat dalam berbagai jenis pekerjaan konstruksi dan biasanya mencari peluang kerja di luar negeri. Penyetaraan kompetensi tenaga kerja konstruksi asing biasanya melibatkan proses penilaian keterampilan dan kualifikasi yang dimiliki oleh pekerja asing untuk memastikan kesesuaian dengan standar lokal.
Tenaga kerja konstruksi asing bisa melakukan pekerjaan konstruksi di Indonesia hanya pada jabatan ahli tertentu setelah memiliki surat register dari Menteri yang sudah melalui proses penyetaraan. Penyetaraan meliputi pendidikan, pengalaman dan keahlian. Tenaga kerja konstruksi asing pada jabatan ahli wajib melakukan alih pengetahuan dan alih teknologi kepada tenaga kerja pendamping sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.
Tahapan Penyetaraan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi Asing
Berikut ini beberapa tahapan penyetaraan kompetensi tenaga kerja konstruksi asing:
- Mengisi identitas tenaga kerja konstruksi asing
- Nama tenaga kerja konstruksi asing.
- Tempat lahir.
- Tanggal lahir.
- Jenis kelamin.
- Ketenagakerjaan.
- Nomor paspor.
- Perusahaan pemberi kerja.
- Alamat perusahaan pemberi kerja.
- Nomor telpon perusahaan pemberi kerja.
- Email perusahaan pemberi kerja.
- Nomor pengesahan rencana pengguna tenaga kerja asing.
- Jabatan kerja sesuai rencana penggunaan tenaga kerja asing.
- Nama pekerjaan konstruksi.
- Lokasi pekerjaan konstruksi.
- Tahun pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
- Nama tenaga kerja pendamping.
- Bentuk kegiatan alih pengetahuan dan alih teknologi.
- Mengunggah dokumen pendukung
- Surat permohonan penyetaraan kompetensi tenaga kerja konstruksi asing yang ditandatangani tenaga kerja konstruksi asing dan perusahaan pemberi kerja menurut permohonan rencana penggunaan tenaga kerja asing.
- Salinan rencana penggunaan tenaga kerja asing.
- Salinan visa tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas.
- Salinan ijazah pendidikan.
- Salinan daftar pengalaman kerja.
- Salinan sertifikat kompetensi atau bukti pengakuan kompetensi lainnya yang diakui menurut hukum negara asal.
- Salinan paspor yang masih berlaku.
- Pas Foto berwarna terbaru, menghadap ke depan dengan berbakaian rapih.
- Surat pernyataan tenaga kerja pendamping warga negara Indonesia yang akan bertindak sebagai mitra kerja pemohon selama bekerja di Indonesia.
- Surat pernyataan bermaterai bahwa semua data yang disampaikan dalam dokumen adalah benar.
Baca juga: Meningkatkan Kualitas, Keselamatan, dan Keberlanjutan Proyek Konstruksi Melalui Standar ISO