Anti Bribery Compliance Function sangat penting bagi setiap organisasi yang ingin membangun sistem anti suap yang kuat, transparan dan berkelanjutan. Dalam lingkungan bisnis yang semakin ketat, perusahaan harus menunjukkan komitmennya dalam mencegah praktik anti suap, gratifikasi ataupun bentuk penyimpangan etika lainnya. Anti Bribery Compliance Function tidak hanya berfungsi sebagai pengawas kepatuhan terhadap kebijakan anti suap, namun juga memastikan setiap proses, aktivitas, dan interaksi bisnis berjalan sesuai dengan prinsip integritas dan regulasi yang berlaku.
Dalam menerapkan fungsi ini, organisasi dapat membangun budaya anti suap yang konsisten dari level manajemen hingga operasional. Tidak hanya itu, Anti Bribery Compliance Function memiliki tanggung jawab yang penting mulai dari melakukan penilaian risiko, menyusun kebijakan, memberikan pelatihan hingga menangani laporan pelanggaran.
Apa itu Anti Bribery Compliance Function (ABCF)?
Anti Bribery Compliance Function merupakan sebuah fungsi dalam organisasi yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa perusahaan sudah menerapkan, memelihara, dan meningkatkan sistem pencegahan suap secara efektif. Fungsi ini biasanya dibentuk sebagai bagian dari implementasi standar ISO 37001 Anti Bribery Management System (ABMS) tapi bisa juga diterapkan secara mandiri oleh perusahaan yang ingin memperkuat budaya integritas.
Apa Saja Tanggung Jawab Anti Bribery Compliance Function?
Ada beberapa tanggung jawab yang dilakukan oleh Anti Bribery Compliance Function, diantaranya adalah:
Menyusun dan Memelihara Kebijakan Anti-Suap
ABCF bertanggung jawab dalam mengembangkan, memperbarui, dan memastikan keberlakuan kebijakan anti-suap perusahaan. Hal ini mencakup pedoman gratifikasi, prosedur hubungan dengan pihak ketiga hingga aturan pelaporan pelanggaran.Mengawasi Implementasi Sistem Anti Suap
Fungsi ini memantau penerapan seluruh prosedur anti-suap dalam operasional perusahaan, termasuk memastikan setiap departemen mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan.Memastikan Mekanisme Pelaporan Pelanggaran Berfungsi
ABCF memastikan saluran pelaporan (whistleblowing system) berjalan efektif, mudah diakses, dan menjamin kerahasiaan pelapor serta tindak lanjut yang transparan.Mengelola Pelatihan dan Edukasi Anti-Suap
ABCF dapat memberikan pelatihan kepada karyawan, manajemen, dan pihak ketiga untuk meningkatkan pemahaman mengenai prinsip anti-suap dan konsekuensi hukum yang terkait.Memberikan Laporan kepada Manajemen Puncak
ABCF wajib melaporkan hasil evaluasi, temuan risiko, serta perkembangan implementasi sistem anti-suap secara berkala kepada direksi atau komite kepatuhan.Menyusun Tindakan Perbaikan dan Peningkatan Berkelanjutan
Fungsi ini memastikan setiap kelemahan sistem dapat diperbaiki dan terus ditingkatkan, sehingga program anti-suap tetap relevan dan efektif menghadapi perubahan risiko.
Anti Bribery Compliance Function memiliki peran penting dalam menjaga integritas perusahaan melalui pengawasan, pencegahan, dan pengendalian risiko penyuapan. Dengan menjalankan fungsi ini secara konsisten, perusahaan dapat memastikan seluruh kebijakan anti suap diterapkan dengan baik serta meminimalkan potensi pelanggaran yang dapat merugikan bisnis. Penerapan Anti Bribery Compliance Function juga mendukung kepatuhan terhadap standar seperti ISO 37001 dan meningkatkan kepercayaan mitra serta pemangku kepentingan.
Sesuai dengan upaya membangun tata kelola perusahaan yang baik, kelengkapan legalitas usaha seperti SBU juga perlu diperhatikan. Untuk mempermudah proses tersebut, perusahaan dapat memanfaatkan layanan jasa pembuatan SBU melalui website jasa pembuatan SBU yang siap membantu pengurusan secara profesional dan efisien.
Baca juga: Penerapan Budaya Anti Korupsi di Perusahaan Konstruksi dengan ISO 37001
