Kontrak kerja konstruksi adalah dokumen penting yang berisikan syarat dan ketentuan proyek konstruksi antara dua pihak seperti pemilik lokasi proyek dan kontraktor. Kontrak ini berfungsi sebagai perjanjian yang mengikat secara hukum dan menggambarkan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak serta detail proyek seperti biaya, jadwal dan jenis materialnya.
Baca juga: Jenis Badan Usaha Jasa Konstruksi
Kontrak kerja konstruksi juga berperan dalam manajemen konstruksi karena kontrak tersebut menetapkan dengan jelas bagaimana proyek akan dijalankan. Tingkat kejelasan ini dapat membantu mencegah perselisihan dan kesalahpahaman.
Jenis Kontrak Kerja Konstruksi
Jenis kontrak kerja konstruksi dipengaruhi berbagai faktor, seperti kompleksitas proyek, batasan anggaran dan tingkat kendali yang diinginkan oleh pemilik. Kesesuaian dan negosiasi pada ketentuan kontrak konstruksi akan memastikan proses konstruksi lebih lancar, sehingga menguntungkan pemilik proyek dan kontraktor. Berikut adalah 5 jenis kontrak kerja konstruksi berdasarkan kebutuhan proyek yang berbeda.
- Lump sum contracts
Kontraktor setuju untuk menyelesaikan proyek dengan harga yang tetap. - Time and material contracts
Pemilik membayar kontraktor untuk biaya tenaga kerja ditambah dengan markup yang sudah disetujui. - Unit price contracts
Kontraktor dibayar berdasarkan harga satuan tertentu untuk setiap item pekerjaan. - Guaranteed maximum price (GMP) contracts
Kontraktor dibayar untuk biaya aktual yang dikeluarkan ditambah biaya, tetapi jumlah totalnya dibatasi pada jumlah maksimum yang sudah disepakati. - Cost plus contract
Pemilik membayar kontraktor untuk biaya aktual ditambah biaya tanpa batas maksimum.
Cakupan Kontrak Kerja Konstruksi
Berdasarkan Pasal 47 UU No. 2 Tahun 2017, kontrak kerja konstruksi paling tidak harus mencakup uraian seperti:
- Para pihak, memuat dengan jelas identitas para pihak.
- Rumusan pekerjaan, memuat penjelasan yang jelas dan rinci mengenai lingkup kerja, nilai pekerjaan, harga satuan, lumpsum dan batasan waktu pelaksanaan.
- Masa pertanggungan, berisikan tentang jangka waktu pelaksanaan dan pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
- Hak dan kewajiban yang setara, berisikan hak pengguna jasa untuk mendapatkan hasil jasa konstruksi dan kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang dijanjikan.
- Penggunaan tenaga kerja konstruksi berisikan kewajiban mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat.
- Cara pembayaran berisikan ketentuan tentang kewajiban penggunaan jasa dalam melakukan pembayaran hasil layanan jasa konstruksi termasuk didalamnya jaminan atas pembayaran.
- Wanprestasi berisikan ketentuan mengenai tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban yang dijanjikan.
- Penyelesaian perselisihan, berisikan ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan karena ketidaksepakatan.
- Pemutusan kontrak kerja konstruksi, berisikan ketentuan tentang pemutusan kontrak kerja konstruksi yang timbul karena tidak bisa dipenuhinya kewajiban salah satu pihak.
- Keadaan yang memaksa (Force Majeure), berisikan ketentuan tentang kejadian yang timbul diluar kemauan dan kemampuan semua pihak yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
- Kegagalan bangunan berisikan ketentuan tentang kewajiban penyedia jasa atau pengguna jasa atas kegagalan bangunan dan jangka waktu pertanggungjawaban kegagalan bangunan.
- Perlindungan pekerja berisikan ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Perlindungan terhadap pihak ketiga selain para pihak dan pekerja, berisikan kewajiban semua pihak dalam hal terjadi suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian atau menyebabkan kecelakaan atau kematian.
- Aspek lingkungan, berisikan kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketentuan tentang lingkungan.
- Jaminan atas risiko yang timbul dan tanggung jawab hukum pada pihak lain dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau akibat dari kegagalan bangunan.
- Pilihan penyelesaian sengketa konstruksi.
Selain itu, Kontrak Kerja Konstruksi dapat memuat kesepakatan para pihak tentang pemberian insentif. Kontrak ini berlaku juga dalam Kontrak Kerja Konstruksi antara Penyedia Jasa dan Sub Penyedia Jasa.
Ketentuan lainnya, bahwa:
- Kontrak Kerja Konstruksi dibuat dalam bahasa Indonesia.
- Kontrak Kerja Konstruksi yang dilakukan dengan pihak asing harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
- Jika terjadi perselisihan dengan pihak asing, maka yang digunakan adalah Kontrak Kerja Konstruksi dalam bahasa Indonesia.
- Layanan jasa perencanaan harus memuat ketentuan tentang hak kekayaan intelektual;
- Kegiatan pelaksanaan layanan Jasa Konstruksi dapat memuat ketentuan tentang Sub Penyedia Jasa serta pemasok bahan, komponen bangunan, dan/atau peralatan yang harus memenuhi standar yang berlaku; dan
- Perjanjian yang dilakukan dengan pihak asing memuat kewajiban alih teknologi.