Sebelum menjalankan jasa konstruksi pelaku usaha harus mengetahui hal penting yang harus dilakukan agar usahanya berjalan dengan aman, yaitu memastikan kepemilikan legalitas usaha. Legalitas usaha menunjukkan bahwa usaha dijalankan berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku dan bisa dipertanggung jawabkan di mata hukum.
Baca juga: Kontrak Kerja Konstruksi Sesuai UU No. 2 Tahun 2017
Apa itu Legalitas usaha? Legalitas usaha merupakan pengakuan terhadap suatu usaha secara hukum. Jika perusahaan konstruksi ingin diakui keberadaannya, tahap pertama yang harus dilakukan adalah memiliki legalitas usaha. Legalitas usaha sangat penting untuk dimiliki karena legalitas merupakan identitas dan bentuk kepatuhan para pelaku usaha di Indonesia. Dengan memiliki legalitas, usaha yang dijalankan dapat memperoleh kepercayaan konsumen karena adanya kredibilitas dan landasan hukum yang jelas.
Manfaat Legalitas Usaha untuk Jasa Konstruksi
Ada beberapa manfaat yang bisa dirasakan para pelaku jasa konstruksi, seperti:
- Sarana perlindungan hukum
Jika pelaku usaha sudah memiliki legalitas dan perizinan yang resmi, maka hal tersebut akan mengurangi tindakan pembongkaran atau penertiban dari pihak berwajib. Hal ini tentunya akan memberikan keamanan dalam menjalankan bisnis.
- Sarana promosi usaha dengan membuka akses pendanaan investor
Legalitas sangat membantu dalam memasarkan produk. Jika tidak memiliki legalitas dan perizinan, investor tidak akan mempercayakan dana mereka pada bisnis anda.
- Sarana meningkatkan kredibilitas
Dengan memiliki legalitas usaha, maka bisnis yang akan anda jalankan akan terlihat profesional. Hal ini akan berpengaruh terhadap kredibilitas dan tingkat kepercayaan publik.
Dokumen Legalitas Perusahaan dan Perizinan Jasa Konstruksi
Di Indonesia, ada beberapa dokumen legalitas yang harus dimiliki. Sesuai dengan aturan yang berlaku. Berikut ini beberapa dokumen legalitas yang harus dimiliki pelaku usaha sebagai syarat legalitas perusahaan.
- Akta Pendirian dan SK Menkumham
Dokumen ini dibuat oleh notaris dan disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM. Dokumen ini berisikan nama badan usaha, kedudukan usaha, bidang usaha dan permodalan yang memuat susunan pengurus dan hak serta kewajiban masing-masing pihak dari badan usaha.
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB dikeluarkan oleh lembaga OSS yang menyatakan bahwa usaha yang dijalani sudah melakukan pendaftaran kegiatan usahanya. Sistem OSS juga harus diperbarui dengan pola perizinan terbaru.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP dikeluarkan dan diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang diberikan pada wajib pajak sebagai bentuk kepatuhan hukum yang digunakan juga sebagai identitias para wajib pajak.
- Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah bukti pengakuan formal tingkat Kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi (KONTRAKTOR) dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi (KONSULTAN) sebagai perwujudan hasil Sertifikasi dan Registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Pasal 80 PP 5 2021 menyebutkan bahwa Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha jasa konstruksi terdiri atas:
- Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi
- Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
- Registrasi kantor perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)
- Lisensi lembaga sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK)
- Lisensi lembaga sertifikasi profesi jasa konstruksi