Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi dijelaskan bahwa usaha jasa konstruksi berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Dalam melaksanakan aktivitasnya jasa konstruksi perlu didukung dengan IUJK.
Izin Usaha Jasa Konstruksi atau yang lebih dikenal dengan IUJK merupakan izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah kepada perusahaan agar bisa melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi, baik sebagai perencana konstruksi atau konsultan, pelaksana konstruksi atau kontraktor atau sebagai pengawas dan perencana konstruksi.
Baca Juga : Jenis Badan Usaha Jasa Konstruksi
IUJK pada PP No. 5 Tahun 2021
Peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 membahas tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang merupakan peraturan pelaksana dari undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (uu cipta kerja). Salah satu poin yang dikoreksi oleh PP No. 5 Tahun 2021 adalah perubahan terkait prosedur surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK) yang dihapuskan atau sebelumnya telah diatur dalam undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan peraturan tentang jasa konstruksi lainnya.
SIUJK resmi dihapuskan sejak disahkannya PP No. 5 tahun 2021 dengan ketentuan sebagai berikut.
- Jasa konstruksi menjadi subsektor dari klaster perizinan berusaha dalam sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat (Pasal 80 ayat 1).
- Perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi diukur berdasarkan 3 tingkat risiko Pasal 80 ayat (2), yaitu:
- Jasa konsultansi konstruksi;
- Pekerjaan konstruksi; dan
- Pekerjaan konstruksi terintegrasi,
- Sertifikasi standar perizinan jasa konstruksi yang tetap harus diikuti (Pasal 99), yaitu:
- Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi;
- Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi; dan
- Lisensi.
Izin Konstruksi PUPR
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan bahwa ada beberapa kemudahan yang diberikan kepada layanan publik di sektor jasa konstruksi setelah berlakunya UU cipta kerja, seperti:
- Penghapusan izin usaha jasa konstruksi sehingga hanya perlu memiliki sertifikat keahlian.
- Adanya peningkatan pemberdayaan LPJK Nasional.
- Penerapan Online Single Submission (OSS) untuk pengajuan perizinan berusaha berupa Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).
- UU cipta kerja juga akan menguatkan jasa konstruksi nasional dalam penyelenggaraan sistem sertifikasi kompetensi kerja konstruksi dan sertifikasi badan usaha.
- Akan dilaksanakan konsolidasi sertifikasi, berupa konsolidasi sertifikasi kompetensi kerja konstruksi dan surat tanda registrasi arsitek.
- Integrasi data yang dimulai dari data jasa konstruksi, sertifikasi, pengalaman tenaga kerja konstruksi, badan usaha jasa konstruksi, dan di bidang pajak lainnya.
Perizinan di Bidang Konstruksi
Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha jasa konstruksi berdasarkan Pasal 80 PP No. 5/2021 terdiri dari:
- Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi.
- Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi.
- Registrasi kantor perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)
- Lisensi lembaga sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK)
- Lisensi lembaga sertifikasi profesi jasa konstruksi