Untuk membangun efektivitas pelaksanaan kebijakan pembangunan produk dalam negeri dalam pembangunan ketenagalistrikan, harus diatur kembali pedoman penggunaan produk dalam negeri untuk pembangunan ketenagalistrikan. Tenaga listrik memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Maka, penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan penyediaannya harus terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan pembangunan agar tenaga listrik tersedia dengan cukup rata dan bermutu.
Rencana umum ketenagalistrikan merupakan rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik. Pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, hingga mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Asas Pembangunan Ketenagalistrikan
Menurut UU Nomor 30 Tahun 2009 pembangunan ketenagalistrikan memiliki beberapa asas, seperti:
- Manfaat.
- Efisiensi keadilan.
- Berkelanjutan.
- Optimalisasi ekonomi dalam pemanfaatan sumber daya energi.
- Mengandalkan pada kemampuan diri.
- Kaidah usaha yang sehat.
- Keamanan dan keselamatan.
- Kelestarian dan fungsi lingkungan.
- Otonomi daerah.
Kewenangan Pemerintah di Bidang Ketenagalistrikan
- Penetapan kebijakan ketenagalistrikan nasional.
- Penetapan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
- Penetapan pedoman, standar dan kriteria di bidang ketenagalistrikan.
- Penetapan pedoman tarif tenaga listrik untuk konsumen.
- Penetapan rencana umum ketenagalistrikan nasional.
- Penetapan wilayah usaha.
- Penetapan izin jual beli tenaga listrik lintas negara.
- Penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya mencakup lintas provinsi.
- Penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin operasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dilakukan oleh badan usaha milik negara atau penanam modal asingnya dimiliki oleh penanam modal asing.
Apa Saja Komponen Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan?
Terdapat beberapa jenis pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, diantaranya:
- Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
- Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
- Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).
- Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG).
- Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU).
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
- Jaringan transmisi, gardu induk, hingga jaringan distribusi listrik.
Baca juga: Memahami Perbedaan Antara SBU Konstruksi dan SBU Kelistrikan Bangunan