Dalam proses pembangunan gedung atau infrastruktur lainnya, penggunaan layanan konstruksi menjadi salah satu subjek Pajak Penghasilan (PPh). Perhitungannya dilakukan berdasarkan tarif final, sehingga penting bagi Perusahaan untuk memahami cara menghitung PPh jasa konstruksi.
Peraturan terkait PPh Jasa Konstruksi
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2022 mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Jasa Konstruksi. Dimana merupakan revisi kedua terhadap PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Usaha dari Usaha Jasa Konstruksi. Jasa Konstruksi mencakup layanan konsultasi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
Terdapat sejumlah perubahan dalam aturan tersebut, termasuk klasifikasi cakupan jasa konstruksi dan tarif PPh final yang berlaku. Selain itu, batas waktu pengenaan PPh final atas jasa konstruksi juga dibatasi menjadi 3 bulan saja. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 21 Februari 2022.
Dalam kebijakan terbaru, terjadi perubahan dan penjelasan mengenai klasifikasi jasa konstruksi. Sebelumnya, klasifikasi usaha jasa konstruksi dibagi menjadi 3 jenis, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Jasa konstruksi mencakup layanan jasa:
- Konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi
- Pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan
- Konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Namun, dalam kebijakan terbaru, klasifikasi usaha tersebut menjadi 5, yakni:
- Jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum.
- Jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis.
- Pekerjaan konstruksi untuk sifat umum.
- Pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis.
- Pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Baca juga : Penyedia Jasa Konstruksi, Jenis dan Bidang Usahanya
Tarif PPh Jasa Konstruksi Terbaru Tahun 2022
Seiring dengan perkembangan ekonomi dan kebijakan pemerintah, tarif PPh Final Jasa Konstruksi dapat mengalami perubahan setiap tahunnya. Terdapat perubahan tarif PPh final atas jasa konstruksi berupa:
- Awalnya terdapat 5 jenis tarif, kini menjadi 7 jenis tarif.
- Penyesuaian tarif PPh Final Jasa Konstruksi.
- Peningkatan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Perubahan tarif PPh atas jasa konstruksi diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 51 Tahun 2008. Berikut rincian perubahan tarifnya:
- Tarif untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa dengan sertifikat kualifikasi kecil atau kompetensi kerja turun dari 2% menjadi 1,75%.
- Tarif untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa tanpa sertifikat tetap 4%.
- Tarif untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa lainnya, seperti yang memiliki kualifikasi usaha menengah, besar, atau spesialis, turun dari 3% menjadi 2,65%.
- Tarif untuk jasa konsultansi konstruksi oleh penyedia jasa dengan sertifikat turun dari 4% menjadi 3,5%.
- Tarif untuk jasa konsultansi konstruksi oleh penyedia jasa tanpa sertifikat tetap 6%.
- Dikenalkan tarif baru untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa dengan sertifikat sebesar 2,65%.
- Tarif baru untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa tanpa sertifikat sebesar 4%.
Baca juga : Kontrak Kerja Konstruksi Sesuai UU No. 2 Tahun 2017
Cara Menghitung PPh Jasa Konstruksi
Untuk menentukan tarif PPh Final Jasa Konstruksi, perusahaan perlu mematuhi ketentuan yang berlaku. Tarif pajak ini ditentukan sebagai persentase dari total pembayaran yang diterima oleh perusahaan konstruksi dari klien atau pemberi proyek. Perhitungan tarif dilakukan setiap kali perusahaan menerima pembayaran atas jasa konstruksi yang telah dilaksanakan.
Baca juga : Kewajiban dan Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Konstruksi