Bagi para pemilik usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya, tentu harus memahami apa saja hal yang harus diperhatikan dalam membuat PT atau Perseroan Terbatas.
Baca juga: Pemeliharaan dan Peningkatan Kualitas dengan Penerapan ISO 9001:2015 di Perusahaan
Apa itu perseroan terbatas atau PT?
Berdasarkan Perppu No. 2/2022, Perseroan Terbatas atau PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK. PT disebut sebagai aset pribadi yang lebih aman, karena kepemilikan sahamnya mudah dialihkan dengan jangka waktu yang tidak terbatas. Selain itu, pelaku usaha akan lebih mudah mendapat pendanaan dan tentunya bisa meningkatkan kredibilitas ketika bisnisnya sudah berbentuk PT.
Syarat-syarat Pendirian PT
Syarat pendirian PT harus sesuai dengan ketentuan yang tercatat dalam pasal 109 angka 2 Perppu No. 2 Tahun 2022 yang mengubah ketentuan dalam pasal 7 UU PT, yaitu:
- PT didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
- Setiap pendiri PT wajib mendapatkan bagian saham saat PT didirikan dan tidak berlaku dalam rangka Peleburan.
- PT akan mendapatkan status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran.
Sebelum melakukan pendirian PT, para pemilik wajib melengkapi semua berkas administrasi terkait dengan persyaratan untuk mendirikan PT. Persyaratan tersebut seperti:
- NPWP penanggung jawab PT
- Fotocopy KK penanggung jawab
- Fotocopy e-KTP Pemegang Saham
- Surat keterangan domisili lokasi PT yang diterbitkan oleh RT atau RW setempat
- Foto gedung atau tempat yang akan dijadikan kantor operasional PT
5 Hal Penting dalam Membuat PT
- Perhatikan nama PT
Nama PT harus terdiri dari minimal 3 suku kata dan wajib berbahasa Indonesia. Peraturan tersebut terdapat di peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang tata cara pengajuan dan pemakaian nama Perseroan Terbatas.
- Perhatikan kedudukan
Kedudukan PT tidak bisa berdiri di sembarang tempat dan harus berada di kota atau kabupaten.
- Menentukan pemegang saham
Pemegang saham minimal terdiri dari 2 orang dan tidak boleh terdiri dari suami istri. Hal ini tidak berlaku jika suami istri tersebut memiliki perjanjian kawin pisah harta sebelumnya atau perjanjian pra nikah.
- Pengurus
Pengurus merupakan orang yang menjalankan kepengurusan PT yang terdiri dari direktur dan komisaris. Selain itu, direktur dan komisaris yang akan bertanggung jawab penuh terhadap semua pemegang saham.
- Pahami maksud dan tujuan usaha
Maksud dan tujuan usaha harus sesuai dengan aturan KBLI 2020 (klasifikasi buku lapangan usaha) di Indonesia karena setiap jenis usaha sudah memiliki kodenya sendiri.
Adapun beberapa maksud dan tujuan PT yang harus diperhatikan, seperti:
- Bisa membangun usaha bidang apapun, kecuali yang dilarang oleh peraturan.
- Bidang usaha yang didirikan harus sesuai dan tertulis dalam akta pendirian PT.
- Memiliki izin usaha pada bidang usaha yang dijalankan.